Tugas Dan Fungsi

Tugas : RSUD mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif), upaya peningkatan (promotif), pencegahan terjadinya penyakit (preventif) dan melaksanakan upaya rujukan serta pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
  3. penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang
  4. pelayanan kesehatan;
  5. pelayanan medis;
  6. pelayanan penunjang medis dan non medis;
  7. pelayanan keperawatan;
  8. pelayanan rujukan;
  9. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
  10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
  11. pengelolaan keuangan dan akuntansi;
  12. pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas & Fungsi tertuang dalam PERDA Kab. Pekalongan No 6 Tahun 2011