Informasi Dikecualikan

Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Pembantu RSUD Kraton Kab. Pekalongan

Daftar Informasi Dikecualikan

No Isi Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Informasi Yang Dikecualikan Kategori Umum
1.1 Data Pegawai Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Perlindungan terhadap data individu Tidak terbatas
1.2 Daftar nilai DP3 / SKP PNS
  1. Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Perlindungan terhadap data individu Tidak terbatas
1.3 Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur Menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja Sampai dengan pelantikan
1.4 Arsip dinamis yang menurut sifat rahasia Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Perlindungan terhadap kerahasiaan dokumen Tidak terbatas
1.5 Daftar kekayaan, keuangan, aset dan pendapatan rekening PNS Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Perlindungan terhadap data individu Tidak terbatas
1.6 HPS (Harga Perkiraaan Sendiri)
  1. Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa
Menghambat kesuksesan kebijakan efisiensi anggaran karena diperoleh harga yang wajar Selama proses pengadaan barang / jasa
1.7 Dokumen penawaran kontrak
  1. Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa
Muncul persaingan usaha yang tidak sehat Dapat menjaga objektivitas Selama proses pengadaan barang / jasa
1.8 Lokasi Server Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tindak kriminal pengrusakan, Pencurian data Melindungi / mengamankan perangkat serta data Tidak terbatas
1.9 Sistem keamanan elektronik Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik penyalahgunaan oleh pihak lain Menjaga keamanan data Tidak terbatas
1.10 Kode akses elektronik dan user Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik penyalahgunaan oleh pihak lain Menjaga keamanan data individu Tidak terbatas
2 Informasi Yang Dikecualikan Kategori Khusus
2.1 Data Rekam Medik Pasien
  1. Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Undang-undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  3. Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 749a/MENKES/PER/XII/1989 tentang REKAM MEDIS
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang, jika dilanggar dikenakan hukuman sesuai peraturan Melindungi kerahasiaan dokumen individu (pasien) Tidak terbatas
2.2 Data Pasien Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Perlindungan terhadap data individu (pasien) Tidak terbatas