Meski Ada Toleransi, RSUD Kraton Tetap Lakukan Akreditasi Tepat Waktu Sesuai Amanat UU

RSUD KRATON, INFO - Meskipun Menteri Kesehatan menerbitkan Surat Edaran yang isinya kurang lebih, memberikan kesempatan kepada fasyankes termasuk rumah sakit untuk dapat melakukan akreditasi hingga akhir Desember 2023. Namun demikian RSUD Kraton berkomitmen untuk melaksanakan akreditasi tepat waktu sesuai amanat UU Rumah Sakit yaitu minimal 3 tahun sekali.

" Kami menyadari bahwa melaksanakan akreditasi penting bagi rumah sakit, sebagai upaya agar pelayanan di rumah sakit kami tetap sesuai dengan standar pelayanan. Pelayanan yang bermutu dan keselamatan pasien adalah priorioritas kami, " ucap dr. Zaki Mubarok Plt Direktur RSUD Kraton saat acara ceremonial pembukaan Akreditasi, Senin (17/10) di RSUD Kraton.

Lebih lanjut disampaikan, tiga tahun yang lalu hanya ada satu lembaga survei akreditasi RS, yaitu KARS. Saat ini sudah ada lebih dari 5 lembaga akreditasi untuk RS. Namun RSUD Kraton tetap memilih KARS sebagai lembaga survey akreditasi rumah sakit.

" Ada beberapa pertimbangan kenapa kami tetap istiqamah memilih KARS. Karena dengan KARS  Akreditasi itu menjadi menyenangkan. Selain itu dalam pelaksanaan akreditasi kami banyak mendapatkan bimbingan dan masukan dari Bapak/Ibu Surveior untuk perbaikan mutu pelayanan di rumah sakit, " kata dr. Zaki.

Selama ini RSUD Kraton sudah berupaya memberikan pelayanan yang bermutu, patient centered care, menjaga keselamatan pasien sesuai dengan standar pelayanan.Namun tentu masih banyak yang perlu dibenahi dan diperbaiki.

" Untuk itu pada kesempatan ini, atas nama teman-teman kami mohon masukan dari Ibu/Bapak surveior. Kami juga mohon maaf apabila dalam pelaksanaan akreditasi ini ada hal-hal yang kurang berkenan di hati Ibu/Bapak surveior."

Harapannya, RSUD Kraton dapat lulus akreditasi dengan predikat paripurna sehingga kedepan pelayanan semakin maksimal, bermutu dan yang paling penting selalu mengutamakan keselamatan pasien.